Akhirnya Sidang Digelar Online, PH Mohon Hakim Bebaskan dr Benny

sidang dr Benny Hermanto

topmetro.news – Setelah melalui perdebatan sengit, JPU dari Kejari Medan akhirnya melaksanakan penetapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong untuk menghadirkan dalam sidang, yakni dr Benny Hermanto, terdakwa perkara penipuan secara teleconference (online), Selasa menjelang petang (9/6/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Lewat monitor teleconference terdakwa berusia 66 tahun itu tampak masih terbaring lemah di tempat tidur di kediamannya di bilangan Green Garden Blok C-II, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat guna mendengarkan nota pembelaan penasihat hukumnya (PH), Umri Fatha.

Umri Fatha dalam pledoi antara lain memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

Menyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tuntutan JPU. Atau sekurang-kurangnya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Dan karenanya, demi hukum menyatakan memulihkan terdakwa dalam hak, harkat, martabat dan kedudukannya.

PH terdakwa menilai, sejak awal, kasus yang menimpa dr Benny Hermanto selayaknya tidak bisa dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum. Penyidik dinilai kurang profesional membedah kasusnya. Penyidik seolah kurang mampu membedakan mana perbuatan wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang nota bene di antaranya mengandung unsur menggunakan rangkaian kebohongan.

Fakta yang terungkap di persidangan adalah. Bahwa dr Benny selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dan saksi korban Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI) sejak 2016 silam sudah menjalin hubungan bisnis pengolahan biji kopi.

Namun setahu bagaimana, kasus tersebut digiring ke pengadilan dikarenakan dua dari 15 invoice yang diterima perusahaan terdakwa sebesar Rp356.939.000 belum terbayarkan.

Niat Terdakwa

Pada persidangan lalu, saksi korban mengakui pernah menghubungi dr Benny agar segera melunasi barang yang telah dikirim. Terdakwa juga membenarkan hal itu. Hanya saja terdakwa bukannya tidak mau melunasinya. Melainkan untuk sementara di-hold, alias dipending. Karena kondisi keuangan di perusahaannya saat itu sedang ada masalah.

Kondisi itu juga akibat tidak konsistennya saksi korban dengan perjanjian yang telah mereka sepakati dengan terdakwa tentang plafon kredit atau nilai pengiriman barang di depan. Yakni, dari Rp1 miliar selama 60 hari, kemudian turun drastis menjadi Rp400 juta. Terdakwa juga pernah meminta agar Manajemen PT OCI menarik kembali barang-barang yang terlanjur dikirimkan tersebut. Namun ditolak.

Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, PH terdakwa berkeyakinan. Unsur dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yakni pidana Pasal 378 KUHPidana, tidak mampu dibuktikan JPU.

Usai mendengarkan materi pledoi, majelis hakim diketuai Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan tanggapan JPU dimotori Joice Sinaga atas pledoi PH.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment